16 Jan 2016

Cara Perpanjangan STNK untuk Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor

Cara Perpanjangan STNK untuk Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor STNK atau singkatan dari surat tanda nomor kendaraan adalah satu atribut penting yang harus anda miliki sebagai pemilik kendaraan bermotor, nah STNK ini ada pajaknya loh dan harus anda bayar dalam waktu1 tahun dan ada juga yang dibayar dalam waktu 5 tahun. Tempat perpanjang STNK ini ada di SAMSAT daerah/kota anda. Lalau cara perpanjangnya bagaimana? simak caranya berikut ini, namun sebelumnya baca dulu syaratnya kalau mau perpanjang STNK.

Syarat Memperpanjang STNK Sebagai Berikut:

1. Perpanjangan pajak STNK tahunan (Jika diurus sendiri)

  • STNK Asli

  • BPKB Asli

  • KTP Asli sesuai nama di STNK dan BPKB

2. Perpanjangan pajak STNK tahunan (Jika titip orang lain)

  • STNK Asli + Fotokopi

  • Fotokopi BPKB

  • KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

3. Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan

  • Cek Fisik Kendaraan

  • STNK Asli + Fotokopi

  • Fotokopi BPKB

  • KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

image

Contoh STNK, diambil dari Google

Cara Perpanjangan STNK untuk Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor 

  1. Pergi ke SAMSAT
  1. Bayar parkir kendaraan bermotor sebesar Rp 1.000,-
  2. Masuk ke loket formulir dengan menunjukkan BPKB Asli dan STNK Asli.
  3. Setelah di data, anda akan menerima formulir dalam stopmap warna hijau.
  4. Serahkan berkas yang anda terima tadi ke loket pelayanan pendaftaran & penetapan sambil menyerahkan STNK asli dan KTP asli sesuai identitas di BPKB.
  5. Silahkan tunggu antrian sampai nomor antrian anda dipanggil.
  6. Setelah mendapat panggilan sesuai antrian, silahkan menuju ke kasir. Bayarkan pajak dan denda sesuai nota administrasi.
  7. Setelah lunas, anda akan diberikan nota pembayaran untuk mengambil STNK yang baru.
  8. Silahkan tunggu sesuai antrian sampai nama anda dipanggil.
  9. Setelah mendapat panggilan, silahkan menuju ke loket penyerahan STNK sambil memberikan nota Bukti Pelunasan Pajak yang anda terima tadi.
  10. Di loket penyerahan STNK, anda akan menerima STNK yang baru serta bungkus plastik STNK dengan harga Rp 1.000,-
  11. STNK anda kini telah diperpanjang selama satu tahun ke depan.
  12. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.
Semoga informasi mengenai Cara Perpanjangan STNK untuk Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor ini bisa bermanfaat bagi anda para pemilik kendaraan bermotor. Sekian